“Saya harap masyarakat melaporkan jika di wilayahnya ada peredaran narkoba. Tanpa bantuan masyarakat sulit memberantas narkoba ini,” ungkap Wahyu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik Teh China merek Jin Xuan Tea berisi sabu, handphone, dan sepeda motor.
Nasir dan Effendi kini meringkuk di sel tahanan Polres Bungo. Keduanya dikenakan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS